Dari Abu Hurairah ia berkata, ‘Rasulullah bersabda: Ada 3 golongan yang semuanya berhak mendapat pertolongan Allah:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُ: الْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ التَّعَفُّفَ
- Orang yang berperang di jalan Allah.
- Seorang budak yang ingin menebus dirinya agar merdeka.
- Orang yang menikah supaya kehormatannya terjaga.
Faedah hadits:
- Bukan berarti hanya tiga tipe orang tersebut yang hanya mendapatkan pertolongan Allah, namun masih banyak kriteria lain yang juga memiliki hak untuk ditolong.
- Maksud “Supaya kehormatannya terjaga” di sini agar dirinya terhindar dari perbuatan yang mendekati zina atau perzinaan itu sendiri.