Definisi Jual-beli, rukun, dan syaratnya
Manusia adalah makhluk sosial, ia tidak akan bisa hidup sendiri tanpa keberadaan makhluk lain, ia butuh orang lain untuk saling bertukar sesuatu, karena setiap individu dari mereka memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. sehingga dalam islam, prinsip awal jual-beli sebagaimana yang dikatakan seorang ulama adalah Tolong Menolong. Bukan sekedar ingin meraup keuntungan sebesar mungkin serta kepuasan lahiriyah semata, lebih dari itu, bahkan bisa mendatangkan keberkahan dari Allah –ta’ala- , sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Pembeli dan penjual keduanya memiliki hak untuk memilah-milih selama belum berpisah, jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya transaksi mereka akan diberkahi, namun bila keduanya berdusta dan saling menyembunyikan, maka lenyaplah keberkahan transaksi mereka berdua.” (HR. al-Bukhari no. 2110).Jual-beli secara istilah adalah saling bertukar barang berharga atas dasar kerelaan masing-masing.Ada beberapa kaidah penting yang harus diketahui seorang muslim sebelum ia memulai usahanya, sehingga segala bentuk transaksinya akan berjalan lancar sesuai syariat islam yang mulia ini, di antaranya:
- Semua rezeki makhluk di tangan Allah –ta’ala-.
- Hukum asal segala bentuk transaksi adalah boleh selama tidak dalil yang mengharamkannya.
- Mengetahui jenis antara transaksi yang halal dengan yang haram.
- Menunaikan hak orang lain, seperti pelunasan hutang atau pembayaran zakat jika sudah mencapai nishab.
- Niat yang baik.
- Perilaku yang baik, seperti ramah, santun, menepati janji, dan lain-lain.
- Penjual dan pembeli
- Barang
- Harga
- Ijab kabul (kesepakatan kedua belah pihak)
- Adanya kerelaan antara keduabelah pihak.
- Keduabelah pihak sudah akil baligh.
- Pemilik penuh barang atau sebagai wakil.
- Barang tersebut hukumnya mubah artinya tidak haram.
- Barang tersebut bisa dijangkau atau bisa diraih. Sehingga tidak sah membeli hewan yang kabur dari kandang dan yang sejenisnya.
- Barang tersebut diketahui atau bisa dilihat oleh keduabelah pihak.
- Harganya sudah ditentukan.