وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh Allah Maha Pengasih lagi maha penyayang kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 143). Namun, yang dikhawatirkan jika seseorang fanatik serta tetap kukuh melaksanakan suatu amalan, padahal sudah jelas status hukumnya lemah, karena alasan dan tujuan tertentu. Kita memohon kepada Allah, agar dilindungi dan diselamatkan dari sikap tersebut, serta diberi petunjuk untuk mengetahui kebenaran dan mengikutinya.” (Al-Munazharat Al-Fiqhiyyah, 1/27) Alih bahasa: Akhmad Taufik Arizal, Lc., M.H.
Yang mulia Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di -rahimahullah- menuturkan,
“Seseorang yang meyakini suatu pendapat, lalu terungkap bawah statusnya lemah, maka dirinya seperti orang yang telah melaksanakan suatu hukum, lantas mansukh, dan ia tetap akan mendapatkan pahala atas amalnya yang lalu dan berikutnya.