Manusia diciptakan untuk tujuan yang mulia yaitu hanya beribadah kepada Allah. Di dalam Islam memiliki banyak ragam bentuk ibadah atau amalan yang bernilai pahala. Di antara amalan yang di dalam agama ini mengandung makna ibadah yaitu nikah. Tentunya harus ditunjang oleh dua syarat utama yang tidak boleh terabaikan yakni Ikhlas kepada Allah Ta’ala dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Fitrah seorang manusia ialah membutuhkan orang lain untuk saling bahu-membahu dalam mengarungi kehidupan di dunia ini dengan penuh makna, dalam hal ini Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (Qs. al-Hujurat: 13). Wahai manusia! Sesungguhnya Aku menciptakan kalian dari satu laki-laki, yaitu bapak kalian Adam, dan satu wanita, yaitu ibu kalian Hawa, jadi nasab kalian itu satu, maka janganlah sebagian dari kalian menghina nasab sebagian yang lain. Dan kemudian Kami menjadikan kalian suku-suku yang banyak dan bangsa-bangsa yang menyebar agar sebagian dari kalian mengenal sebagian yang lain, bukan untuk saling merasa lebih tinggi, karena kedudukan yang tinggi itu hanya didapat dengan ketakwaan. Sesungguhnya orang yang paling mulia dari kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala kondisi kalian, Maha Mengenal kelebihan dan kekurangan kalian, tidak ada sesuatu pun dari hal itu yang luput dari-Nya. Definisi dan Dalil disyariatkannya nikah Nikah secara bahasa maknanya bergabung, saling berhubungan, dan bercampur satu dengan yang lainnya. Dan dalil disyariatkannya nikah adalah firman Allah ta’ala,فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian ada yang sudah mampu kebutuhan pernikahan, menikahlah karena ia lebih mampu untuk menundukkan pendangan dan menjaga kehormatan, jika belum mampu maka berpuasalah, karena ia bisa menjadi tameng bagimu.” (HR. al-Bukhari: 5065 dan Muslim: 1400 dan ini merupakan redaksinya). Beberapa faedah ayat dan hadits di atas:- Perintah menikah bagi kaum laki-laki dengan seorang wanita.
- Boleh menikahi lebih dari satu wanita, jika dirinya dirasa yakin akan berlaku adil dan mampu secara fisik serta materi, tetapi bila khawatir tidak mampu
- Menjaga kehormatan.
- Memunculkan ketenteraman dan ketenangan antara suami dan istri.
- Menjaga keturunan.
- Memperbanyak jumlah kaum muslimin.
- Mencegah terjadinya dekadensi atau kemerosotan moral.