وعن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أحْفُوا الشَّوَارِبَ وأَعْفُوا اللِّحَى [صحيح] – [متفق عليه، وهذا لفظ مسلم]
Ibnu Umar -raḍiyallāhu ‘anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, “Potonglah kumis dan biarkan jenggot!” Hadis sahih – Muttafaq ‘alaih, dan ini redaksi Muslim
Makna hadis ini bahwa seorang muslim diperintahkan untuk memotong kumisnya dan jangan dibiarkan (tanpa dipotong) lebih dari empat puluh hari bila selama itu tidak terlalu panjang; berdasarkan riwayat Muslim dari Anas -raḍiyallāhu ‘anhu-: “Kita diberikan waktu untuk memotong kumis dan kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak membiarkannya tanpa dipotong lebih dari empatpuluh hari.” Dalam riwayat Abu Daud: “Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- memberi waktu kepada kita untuk mencukur bulu kemaluan, memotong kuku dan memangkas kumis sekali dalam empatpuluh hari.” Sedang dalam riwayat Ahmad dan An-Nasā`iy disebutkan: “Siapa yang tidak memangkas kumisnya, maka ia bukan golongan kami.” Hadis ini disahihkan oleh Al-Albaniy dalam Ṣaḥīḥul-Jāmi’ Aṣ-Ṣagīr wa Ziyādatuh (2/1113 no. 6533). Pemotongan kumis sangat dianjurkan, baik dengan mencukur habis hingga terlihat kulitnya atau memotong yang menutupi bibir dan menyebabkan makanan tersangkut. Adapun makna “i’fā`ul-liḥyah” (memelihara jenggot)“, maka akar bahasa mengatakan, “Liḥyah (jenggot) adalah bulu di wajah dan dua rahang yaitu tepi wajah (jambang) dan kedua pipi, semuanya disebut jenggot.” Maksud memeliharanya adalah membiarkannya tumbuh tanpa dicukur atau dipotong, ditipiskan atau dipangkas habis karena i’fā` (memelihara) berasal dari kata yang berarti banyak dan penuh, maka maknanya: pelihara dan biarkanlah. Yakni, janggut itu hendaknya dibiarkan dan dipelihara. Banyak hadis dari Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- yang memerintahkan pemeliharaannya dengan berbagai lafal, di antaranya: “waffirū“, “arkhū”, dan “a’fū“, yang kesemuanya menunjukkan perintah untuk membiarkannya, memeliharanya, dan tidak merusaknya. Telah menjadi adat orang-orang Persia untuk memangkas jenggot, lalu syariat melarangnya seperti tercantum dalam Ṣaḥīḥ Bukhari dari hadis Ibnu Umar dengan redaksi: “Selisihilah kaum musyrikin …!” Perintah ini -meskipun dikaitkan dengan penyelisihan kaum musyrikin- menunjukkan kewajiban memelihara jenggot; karena hukum dasar tasyabbuh (menyerupai orang kafir) adalah haram. Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.”Faedah
- Diwajibkan memendekkan kumis dan tidak diperbolehkan membiarkannya, baik dengan memotong yang lebih dari bibir atau ditipiskan seluruhnya.
- Diharamkan mencukur atau memendekkan jenggot, melainkan wajib dipelihara. Sebaliknya kumis harus dipotong